PPN


Sribu merupakan perusahaan kena pajak yang memiliki kewajiban untuk pembayaran pajak kepada pemerintah. Faktu Pajak akan diberikan apabila pembayaran invoice sudah di terima oleh pihak Sribu. Penerbitan Faktur Pajak bisa dilakukan dengan meminta kepada tim kami utaFaktur Pajak adalah bukti bahwa Sribu telah mengenakan PPN kepada Anda. Sehingga Anda tidak perlu melakukan pembayaran faktur pajak dikarenakan PPN sudah termasuk ke dalam komponen biaya yang pada biaya layanan.







Pajak Pemotongan (PPh 23)

*Seluruh layanan Sribu merupakan Subjek untuk PPh 23

Berikut beberapa ketentuan Sribu sehubungan dengan status tagihan dan bukti potong pajak:

  • Sribu mengirimkan tagihan/invoice kepada Anda
  • Anda akan melakukan pembayaran tagihan secara penuh
  • Anda akan melakukan pembayaran 2% dari PPh 23 (Sesuai dengan perhitungan kami dibawah ini).
  • Anda akan mengirimkan Bukti Potong Pajak asli kepada kami menggunakan jasa pengiriman seperti JNE / TIKI / dsb ke alamat surat menyurat kami.
  • Anda akan mengirimkan soft copy bukti potongpajak dan resi pengiriman ke alamat email kami finance@sribu.com.
  • Ketika bukti Bukti Potong Pajak Anda yang asli telah tiba, kami akan melakukan reimbursement 2% dari PPH 23 ke saldo deposit Anda dengan estimasi 30 hari kerja.
  • Status tagihan Anda akan dibayarkan.





Di bawah ini adalah informasi perusahaan kami untuk mengisi data pada Bukti Potong Pajak :

  • Nama Perusahaan : PT Sribu Digital Kreatif
  • NPWP : 31.492.325.1-019.000 
  • Alamat :  Wisma gandaria Lt. dasar, Jl. Gandaria III No.7-8Kramat pela - kebayoran baru
    Jakarta selatan


Informasi alamat untuk pengiriman Bukti Potong Pajak yang asli :

  • UP : Finance - Accounting, PT. Sribu Digital Kreatif
  • Address :
    Rukan Permata Senayan Blok D31, Jl. Tentara Pelajar No.D31, Grogol Utara, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210